Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.Perlu diingat, ini adalah RUU. Dalam Undang-undang BHP, sudah ada beberapa hal yang direvisi, termasuk bagian intervensi asing dalam dana yang digunakan.
yang terjadi jika BHP diterapkan1. Satuan pendidikan (seperti IPB) bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Misalnya untuk pemilihan rektor yang tadinya harus disetujui oleh Menteri, jadi ngga perlu lagi.
2. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima minimal 20% peserta didik yang kurang mampu dari total peserta didik. Setelah menerima, satuan pendidikan BHP juga wajib menyediakan minimal 20% beasiswa untuk mereka yang kurang mampu dan/atau punya potensi akademik tinggi
3. Tentang dana operasional (ini yang krusial). Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan satuan pendidikan BHP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan. Menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.
4. Undang-undang BHP menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, jadi seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Poin-Poin Penting UU BHP
Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik
Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) diupayakan akan mengatur pasal-pasal pendanaan pendidikan. Pasal pendanaan pendidikan itu antara lain mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, dan bukan menjadi beban masyarakat.
“Sedangkan, untuk pendidikan menengah dan tinggi, setidaknya DPR akan mendorong agar ada upaya membebaskan anak-anak berpotensi dan tidak mampu dari sisi biaya,” demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi seusai diskusi Mengkritisi RUU BHP di Jakarta, Senin (28/4).
Hadir pula pada diskusi yang diselenggarakan Perguruan Taman Siswa, dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional itu, yakni Ketua Majelis Luhur III Perguruan Taman Siswa Prof Wuryadi, Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Muchlas Samani, dan Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Tilaar.
Heri mengatakan, upaya memasukkan pasal pendanaan pendidikan itu dilakukan Komisi X DPR, karena selama uji publik di 10 provinsi, atas draf terakhir RUU BHP pada 5 Desember 2007, tidak ditemukan adanya usulan untuk menghapus pasal-pasal yang mengatur pendanaan pendidikan.
“Namun, pemerintah ingin menghapus pasal pendanaan pendidikan. Pemerintah ingin pendanaan pendidikan di luar kerangka BHP, karena sudah diatur dalam RPP Pendanaan Pendidikan. Itulah yang menjadi kendala, dan sekarang kita masih mencari titik temu, untuk mencapai kompromi,” ujar Heri.
Kendati demikian, Heri menegaskan, Komisi X DPR bersikeras agar pasal pendanaan pendidikan tidak dihapuskan, dan sekaligus untuk menerabas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan Pendidikan yang saat ini masih belum selesai dibahas.
“Yang masih ditentang oleh pemerintah yakni pemerintah tidak ingin mencantumkan angka 20%, dari kewajiban institusi pendidikan, untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi dan tidak mampu,” kata Heri.
Selain itu, tambah Heri, upaya untuk memasukkan pasal pendanaan pendidikan itu, juga sebagai upaya mengikis potensi liberalisasi yang dikhawatirkan sejumlah elemen masyarakat dan kalangan akademis.
“Karena itu, untuk mengawal pasal pendanaan pendidikan tersebut, Komisi X DPR juga akan memasukkan ketentuan transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi, agar tidak menerima mahasiswa secara berlebihan, dengan membuka berbagai macam program D-I atau D-II,” ujar Heri.
Untuk itu, Heri yakin, jika tidak ada usulan pemerintah yang berlebihan, maka RUU BHP akan selesai menjadi UU BHP pada masa persidangan mendatang. “Pasalnya, jika ini dibiarkan berlarut hingga tahun depan, kemungkinan tidak akan jadi, karena semua fraksi akan sibuk kampanye,” ujar Heri.
Ketua Majelis Luhur III Perguruan Taman Siswa Prof Wuryadi menambahkan, sikap Perguruan Taman Siswa secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau dan membahas kembali RUU BHP. “Jika ditilik ke belakang, ini merupakan upaya sistemik negara-negara maju (yang ekonominya selama ini ditopang oleh perdagangan jasa, termasuk pendidikan), untuk meliberalisasi pendidikan nasional, apalagi jika menempatkan pendidikan sebagai sektor yang terbuka bagi penanaman modal,” ujar Wuryadi.
Senada dengan Wuryadi, Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Tilaar mengemukakan, RUU BHP belum waktunya diterapkan di Indonesia. “Bangsa Indonesia masih miskin,” tegas Tilaar.
Sementara itu, tambah Tilaar, RUU BHP diyakini hanya dipersiapkan semata-mata untuk menarik keuntungan dari sektor pendidikan, dan pada akhirnya hanya membebankan peserta didik.
“Jelas mengejar keuntungan, karena ujung-ujungnya dari BHP itu, pendidikan di desain seperti manajemen perusahaan. Coba lihat 7 PTN yang telah berubah status menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara), mahasiswanya semakin mahal membayar biaya kuliah,” kata Tilaar.
Menanggapi hal itu, Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Muchlas Samani mengatakan, pihaknya masih mendengar masukan dari masyarakat mengenai pembahasan RUU BHP. Namun, lanjutnya, jika RUU BHP tidak digulirkan, akan makin banyak investor asing yang bergerak di bidang pendidikan.
“Tanpa diatur dalam RUU BHP pun, sudah ada investor asing yang bermain di institusi pendidikan. Karena itu, dengan RUU BHP, kita meyakini bisa mengurangi dan mengatur investor asing yang telah menanamkan modalnya pada sektor pendidikan,” jelas Muchlas.