Manajemen Sekolah

Subscribe

Soal Ujian Manajemen Sekolah

December 11, 2009 By: Heri TL Category: Uncategorized

(Jawablah pertanyaan berikut dengan cara klik comments di bawah.

1. Mengapa Manajemen sekolah perlu di pelajari oleh mahasiswa kependidikan?

2. Jelaskan Strategi untuk mewujudkan sekolah efektif menurut Saudara?

3. Sebutkan dan Jelaskan Komponen Manajemen Sekolah!

4. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan guru dalam manajemen kelas?

5. Bagaimana pelaksanaan manajemen berbasis sekolah yang Saudara ketahui? (studi kasus pada sekolahnya masing-massing)

MID Manajemen Sekolah Rombel 31

October 20, 2009 By: Heri TL Category: Latihan

Tuliskan Jawaban Saudara pada kolom Komentar di bawah (Jawab 5 dari 7 Soal yang ada):

1. Apa tujuan manajemen sekolah secara substansial? Jelaskan dengan memberi contoh konkret!

2. Diantara fungsi-fungsi manajemen sekolah, manakah yang berkaitan dengan fungsi kepala sekolah?

3. Sebutkan proses manajemen yang Saudara ketahui! Berikan contoh masing-masing proses manajemen tersebut berkaitan dengan manajemen sekolah!

4. Jelaskan Karakteristik Sekolah Efektif!

5. Bagaimana Strategi mewujudkan sekolah efektif?

6. Jelaskan jenis-jenis kegiatan dalam manajemen kurikulum!

7. Coba Saudara identifikasi masalah-masalah apa saja yang biasanya merupakan masalah perorangan dalam pengelolaan kelas dan masalah apa pula yang termasuk masalah kelompok kelas!

SUPERVISI AKADEMIK DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

October 20, 2009 By: 10arofah Category: kepemimpinan

Supervise pendidikan mencakup bukan saja proses pembelajaran melainkan juga meliputi saran prasarana, keuangan,ketenagaan, dan lingkungan. Dengan supervise akademik dimaksudkan supervise yang dilakukan khusus oleh pihak lain (bisa guru, kepala sekolah ataupun penganwas). Khusus untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dalam proses pembelajaran yang dialami oleh para guru. Mulyasa (2002) menyebutkan supervise pendidikan dapat dimaknai sebagai kegiatan pemangtauan oleh Pembina dan kepala sekolah terhadap implementasi menejemen berbasis sekolah termasuk pelaksanaan kurikulum penilaian kegiatan belajar mengajar di kelas, pelurusan penyimpangan, peningkatan keadaan, perbaikan program, dan pengenbangan kemampuan prifesional guru. Read the rest of this entry →

Manajemen Anggaran

June 22, 2009 By: ratih puspa dewi Category: Uncategorized

  1. Latar Belakang

Manajemen sekolah pada hakekatnya mempunyai pengertian yang hampir sama dengan manajemen pendidikan. Ruang lingkup dan kajian manajemen sekolah juga merupakan ruang lingkup dan bidang kajian manajemen pendidikan. Namun demikian manajemen pendidikan mempunyai jangkauan yang lebih luas dibandingkan dengan manajemen sekolahan. Dengan perkataan lain, manajemen sekolah dalam organisasi pendidikan, atau penerapan manajemen pendidikan dalam organisasi dalam sekolah sebagai salah satu komponen dari sistem pendidikan yang berlaku. Manajemen sekolah terbatas pada satu sekolah saja, sedangkan manajemen pendidikan meliputi seluruh komponen sistem pendidikan, bahkan bisa menjangkau sistem yang lebih luas dan besar secara regional, nassional, bahkan internasional. Read the rest of this entry →

PELAKSANAAN PEMBELANJAAN DAN PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH

June 20, 2009 By: 10ekopur Category: Uncategorized


A. Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah
Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat. Read the rest of this entry →

RAPBS

June 19, 2009 By: 10ekopur Category: Uncategorized


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Read the rest of this entry →

badan hukum pendidikan

May 11, 2009 By: 10.LiaRisqi Category: Uncategorized

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.Perlu diingat, ini adalah RUU. Dalam Undang-undang BHP, sudah ada beberapa  hal yang direvisi, termasuk bagian intervensi asing dalam dana yang digunakan.

yang terjadi jika BHP diterapkan1. Satuan pendidikan (seperti IPB) bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Misalnya untuk pemilihan rektor yang tadinya harus disetujui oleh Menteri, jadi ngga perlu lagi.

2. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima minimal 20%  peserta didik yang kurang mampu dari total peserta didik. Setelah menerima, satuan pendidikan BHP juga wajib menyediakan minimal 20% beasiswa untuk mereka yang kurang mampu dan/atau punya potensi akademik tinggi

3. Tentang dana operasional (ini yang krusial). Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan satuan pendidikan BHP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan. Menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.

4. Undang-undang BHP menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, jadi seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Poin-Poin Penting UU BHP

Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik

Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) diupayakan akan mengatur pasal-pasal pendanaan pendidikan. Pasal pendanaan pendidikan itu antara lain mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, dan bukan menjadi beban masyarakat.

“Sedangkan, untuk pendidikan menengah dan tinggi, setidaknya DPR akan mendorong agar ada upaya membebaskan anak-anak berpotensi dan tidak mampu dari sisi biaya,” demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi seusai diskusi Mengkritisi RUU BHP di Jakarta, Senin (28/4).

Hadir pula pada diskusi yang diselenggarakan Perguruan Taman Siswa, dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional itu, yakni Ketua Majelis Luhur III Perguruan Taman Siswa Prof Wuryadi, Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Muchlas Samani, dan Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Tilaar.

Heri mengatakan, upaya memasukkan pasal pendanaan pendidikan itu dilakukan Komisi X DPR, karena selama uji publik di 10 provinsi, atas draf terakhir RUU BHP pada 5 Desember 2007, tidak ditemukan adanya usulan untuk menghapus pasal-pasal yang mengatur pendanaan pendidikan.

“Namun, pemerintah ingin menghapus pasal pendanaan pendidikan. Pemerintah ingin pendanaan pendidikan di luar kerangka BHP, karena sudah diatur dalam RPP Pendanaan Pendidikan. Itulah yang menjadi kendala, dan sekarang kita masih mencari titik temu, untuk mencapai kompromi,” ujar Heri.

Kendati demikian, Heri menegaskan, Komisi X DPR bersikeras agar pasal pendanaan pendidikan tidak dihapuskan, dan sekaligus untuk menerabas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan Pendidikan yang saat ini masih belum selesai dibahas.

“Yang masih ditentang oleh pemerintah yakni pemerintah tidak ingin mencantumkan angka 20%, dari kewajiban institusi pendidikan, untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi dan tidak mampu,” kata Heri.

Selain itu, tambah Heri, upaya untuk memasukkan pasal pendanaan pendidikan itu, juga sebagai upaya mengikis potensi liberalisasi yang dikhawatirkan sejumlah elemen masyarakat dan kalangan akademis.

“Karena itu, untuk mengawal pasal pendanaan pendidikan tersebut, Komisi X DPR juga akan memasukkan ketentuan transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi, agar tidak menerima mahasiswa secara berlebihan, dengan membuka berbagai macam program D-I atau D-II,” ujar Heri.

Untuk itu, Heri yakin, jika tidak ada usulan pemerintah yang berlebihan, maka RUU BHP akan selesai menjadi UU BHP pada masa persidangan mendatang. “Pasalnya, jika ini dibiarkan berlarut hingga tahun depan, kemungkinan tidak akan jadi, karena semua fraksi akan sibuk kampanye,” ujar Heri.

Ketua Majelis Luhur III Perguruan Taman Siswa Prof Wuryadi menambahkan, sikap Perguruan Taman Siswa secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau dan membahas kembali RUU BHP. “Jika ditilik ke belakang, ini merupakan upaya sistemik negara-negara maju (yang ekonominya selama ini ditopang oleh perdagangan jasa, termasuk pendidikan), untuk meliberalisasi pendidikan nasional, apalagi jika menempatkan pendidikan sebagai sektor yang terbuka bagi penanaman modal,” ujar Wuryadi.

Senada dengan Wuryadi, Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Tilaar mengemukakan, RUU BHP belum waktunya diterapkan di Indonesia. “Bangsa Indonesia masih miskin,” tegas Tilaar.

Sementara itu, tambah Tilaar, RUU BHP diyakini hanya dipersiapkan semata-mata untuk menarik keuntungan dari sektor pendidikan, dan pada akhirnya hanya membebankan peserta didik.

“Jelas mengejar keuntungan, karena ujung-ujungnya dari BHP itu, pendidikan di desain seperti manajemen perusahaan. Coba lihat 7 PTN yang telah berubah status menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara), mahasiswanya semakin mahal membayar biaya kuliah,” kata Tilaar.

Menanggapi hal itu, Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Muchlas Samani mengatakan, pihaknya masih mendengar masukan dari masyarakat mengenai pembahasan RUU BHP. Namun, lanjutnya, jika RUU BHP tidak digulirkan, akan makin banyak investor asing yang bergerak di bidang pendidikan.

“Tanpa diatur dalam RUU BHP pun, sudah ada investor asing yang bermain di institusi pendidikan. Karena itu, dengan RUU BHP, kita meyakini bisa mengurangi dan mengatur investor asing yang telah menanamkan modalnya pada sektor pendidikan,” jelas Muchlas.

undang-undang BHP

May 11, 2009 By: 10.PurwoEsti Category: Uncategorized

Secara historis kemunculan UU BHP dan BHMN tidak bisa terlepas dari satu momentum penting pada tahun 2004. Momentum tersebut yaitu perjanjian GATS (General Agrement on Trade and Service). Perjanjian ini menjadi momentum yang penting, karena pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang cukup fenomenal dengan menjadikan pendidikan sebagai sektor jasa. Dengan dijadikannya pendidikan sebagai sektor jasa, maka hal ini sama artinya menjadikan pendidikan sebagai sektor yang diperjualbelikan (baca: komoditas). Indonesia sebagai salah satu peserta pertemuan tersebut mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut. Bentuk badan hukum menjadi bentuk yang paling ideal untuk mewadahi dan mengatur pendidikan yang sudah menjadi komoditas.

Ide untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas merupakan ide yang muncul dari negara Barat. Lebih lanjutnya, tesis pasar menganggap bahwa keberadaan pemerintah dalam dunia pendidikan hanyalah akan menjadi penghambat karena birokrasi yang panjang dan berbelit. Oleh karena itu, keberadaan dan peran-peran pemerintah dalam dunia pendidikan harus diminimalisasi sebisa mungkin. Forum GATS menjadi tempat dan media yang strategis bagi negara-negara maju untuk menerapkan idenya tersebut kepada negara-negara berkembang.

Fenomena menguatnya paham-paham pasar dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindarkan lagi. Pendidikan sebagai sektor yang bebas dari paradigma-paradigma pasar merupakan segmen usaha yang sangat potensial. Hampir semua masyarakat memerlukan dan mementingkan pendidikan. Oleh karena itu, menurut hukum pasar, ketika permintaan masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi maka harga akan ikut tinggi.. Dengan pemberlakuan status badan hukum, potensi laba bisa diambil dengan maksimal.

Dalam konteks seperti itu, kita mendapatkan sebuah gambaran sederhana yang cukup jelas mengenai UU BHP. Undang-undang ini merupakan pintu masuknya paham-paham pasar ke dalam sektor pendidikan. Bisa jadi ada pintu masuk lain yang akan dimanfaakan para penganut paham pasar guna memperoleh laba dari dunia pendidikan. Oleh karena itu, menjadi hal yang mendesak sifatnya untuk kemudian memberikan proteksi terhadap setiap elemen dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Pertama, manajemen pendidikan di tengah arus pasar yang menguat di hadapkan pada dua prinsip pasar yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu efisiensi dan efektifitas. Efisiensi dan fektifitas merupakan dua hal yang berkaitan. Efisiensi dan efektifitas menjadi sangat penting bagi penganut paham pasar, karena dengan efisiensi dan efektivitas bisa mendatangkan laba super bagi para pemodal. Hal ini tidak terlepas dari doktrin penganut kapitalis yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

Dalam dunia pendidikan, efektivitas dan efisiensi merupakan dua hal yang juga tetap dibutuhkan. Akan tetapi efektivitas dan efisiensi dalam dunia pendidikan tidaklah bisa disamakan dengan efektivitas dan efisiensi paradigma pasar. Efektivitas dan efisiensi pendidikan tidak ditujukan untuk laba super, akan tetapi secara lebih mendalam ditujukan untuk keberhasilan dari tujuan pendidikan itu sendiri, baik secara khusus ataupun umum. Indikator nyata dari hal ini adalah, sejauh mana proses belajar-mengajar serta komunikasi yang dilakukan di sekolah antara guru dengan murid, guru dengan kepala sekolah, murid dengan kepala sekolah, serta guru dengan guru, dapat terlaksana dengan efektif dengan efisien sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.

Kedua, dunia pendidikan di tengah arus pasar (baca= globalisasi) yang sedemikian deras dihadapkan pada ekspansi budaya negara-negara Barat yang tampaknya mulai menjangkiti dunia pendidikan Indonesia. Budaya yang dimaksud adalah perilaku-perilaku hedonistis, pragmatis, dan individualistis. Ekspansi budaya ini menjadi hal yang cukup membahayakan bagi dunia pendidikan, karena dunia pendidikan merupakan hal yang sifatnya strategis dalam artian bahwa pendidikan berfungsi sebagai pembentuk peradaban yang adiluhung. Peradaban yang adiluhung itu sendiri diterjemahkan sebagai budaya saling menghormati, saling menolong, dan saling memajukan antara sesama masyarakat. Pertanyaan sederhananya adalah apakah proses belajar- mengajar di kelas telah dilaksanakan dengan proses-proses yang dialogis, kritis, dan demokratis? Proses-proses belajar-mengajar dengan dialogis, kritis, dan demokratis akan secara tidak langsung membawa peserta didik untuk menghormati proses dan tidak sekadar mengejar nilai akhir. Dengan proses yang dialogis terjadi interaksi yang sifatnya konstruktif. Dengan adanya kekritisan berarti siswa dan guru diajak untuk selalu berlomba berpikir mengenai materi dan proses belajar-mengajar yang disampaikan. Dengan budaya berpikir (kritis) sedikitnya mengajak peserta didik untuk selalu bertanya dan bertanya sehingga selalu haus akan ilmu pengetahuan. Terakhir dengan adanya budaya demokratis, berarti kita didorong untuk menghargai pendapat orang lain, karena demokrasi mengajarkan hal itu.

Dua hal yang saya sebutkan tadi merupakan hal yang harus betul-betul mendapatkan proteksi dari setiap elemen pendidikan yang tidak menyepakati masuknya paradigma dan paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, menjadi hal yang teramat penting sifatnya, agar setelah melakukan judicial review setiap elemen yang peduli akan nasib pendidikan menyusun grand strategy dalam menolak dan meminimalisasi paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Karena konstitusi hanyalah salah satu pintu masuknya paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Di tengah menguatnya paradigma dan paham-paham pasar yang dibonceng globalisasi, pintu masuk lain akan terus dicari dan bahkan dibuat penganut paham pasar. Kuat atau tidaknya serta keseriusan dari elemen-elemen masyarakat yang menolak paham pasar akan menjadi kunci dalam hal ini.

Terakhir, sulit untuk membayangkan ketika paradigma dan paham-paham pasar telah mendominasi dan menancap kuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Menjadi hal yang sifatnya wajar apabila seluruh elemen masyarakat yang menolak paham pasar dalam dunia pendidikan Indonesia untuk selalu konsisten dalam usaha penolakan ini. Ke depan, tidak ada jaminan bahwa paradigma pasar tidak akan mendominasi kuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Tetapi ke depan, siapa pun itu yang konsisten dalam menolak paradigma pasar dalam dunia pendidikan akan menjadi pahlawan sekaligus dewa penyelamat bagi dunia pendidikan Indonesia. Namanya akan selalu dikenang dan diingat oleh setiap masyarakat Indonesia sampai kapan pun.

undang-undang badan hukum pendidikan

May 11, 2009 By: 10.Eva Rahmatin Category: Uncategorized

UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu dibuat, muncul kritik-kritik dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa BHP adalah sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos otonomi. BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Lembaga Pendidikan akan mengarah pada tujuan pragmatis komersil ketimbang pada tujuan kritis dan blok histories yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putra  terbaik yang bisa membaca tanda-tanda zaman. Pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.

Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah Negara demokratis. Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”.  Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.

Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.

UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.

Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.

Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hokum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Badan Hukum Pendidikan

May 10, 2009 By: 10NIECKY Category: Uncategorized

<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} a:link, span.MsoHyperlink {color:blue; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {color:purple; text-decoration:underline; text-underline:single;} p {mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:260458500; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1871053160 67698713 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;}

BHP adalah Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Atau dengan kata lain, kalau ada yang hendak membuat usaha yang menyelenggarakan sekolah-sekolah, baik itu SD, SMP, SMU/SMK/, madrasah, sekolah tinggi maupun Universitas, sejak tanggal 16 Januari 2009 tidak boleh lagi dinaungi oleh yayasan, perkumpulan ataupun badan hukum lainnya, melainkan BHP. Hal yang menarik disini adalah mengenai pengelolaan dana BHP. Pengelolaan dana BHP harus dilakukan secara mandiri oleh BHP yang bersangkutan, dengan didasarkan pada prinsip nirlaba (pasal 4 ayat 1 juncto pasal 38 ayat 3), yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Demikian pula ada larangan yang diatur dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa Kekayaan BHP berupa uang, barang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, Dilarang untuk dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapapun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan:

a. Kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran.

b. Pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdin kepada masyarakat dalam BHP memiliki satuan pendidikan tinggi.

c. Peningkatan elayanan pendidikan.

d. Penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.